spot_img
BerandaHUKRIMFKPK-RI Akan Laporkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Cirebon

FKPK-RI Akan Laporkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Cirebon

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Cirebon – Jawa Barat || Journalistpolice.com – Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) sedang mendalami Kasus dugaan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi untuk rakyat.

Dalam waktu dekat pihak FKPK-RI akan melaporkan secara resmi kasus tersebut ke BPH Migas dan Mabes Polri, agar segera turun tangan untuk melakukan penindakan para pihak yang terlibat dalam praktek haram tersebut tanpa pandang bulu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana yang disampaikan salah seorang anggota dari FKPK-RI Wilayah Jawa Barat yang didampingi Korwil dan Kepala Perwakilan media Journalist Police Jawa Barat  baru-baru ini.

BACA JUGA  Polres Kotim Ikuti Sitkamtibmas Terkini Khususnya Ketahanan Pangan

Keterangan: Anggota dari Mabes Polri saat melakukan Penggrebekan

“Kami akan melaporkan langsung secara resmi kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota ke BPH Migas,” ujarnya Jumat, 4 April 2025.

“Kemudian kami juga akan melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri lantaran ada dugaan  keterlibatan oknum APH yang diduga kuat ikut bermain dengan mafia ini yang terindikasi tutup mata  serta melakukan pembiaran,” timpal Korwil dan Kepala Perwakilan.

Menurutnya, Tim mereka sudah mengantongi bukti kuat dan fakta-fakta yang didapat langsung ketika turun ke lapangan saat melakukan investigasi, baik foto maupun video aktivitas para oknum mafia BBM bersubsidi tersebut.

BACA JUGA  BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Keterangan Foto: Barang Bukti di Lokasi Gudang Pengepul

Lanjutnya, Praktek penimbunan BBM bersubsidi ini terjadi di Wilayah Desa Karang Kendal, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, asal usul BBM tersebut dilangsir dari SPBU yang beralamat di wilayah Desa Kertasura.

Modus operandi Mafia BBM memanfaatkan barcode milik para nelayan untuk melangsir BBM tersebut dari SPBU dilangsir ke beberapa gudang tempat penampungan/penimbunan  dengan menggunakan drigen isi 20 dan 30 liter diangkut menggunakan kendaraan roda dua dan roda 3.

Selanjutnya BBM tersebut diangkut ke Pelabuhan Pejawanan menggunakan truk PT PMP dijual kembali oleh para pengepul ke kapal-kapal nelayan besar dengan harga Industri, untuk meraup keuntungan pribadi  yang lebih besar.

BACA JUGA  Sipropam Polresta Palangka Raya Amankan Aksi Damai
Truk yang dipergunakan Mafia untuk mengangkut BBM hasil timbunan ke Pelabuhan untuk dijual dengan harga industri

Dampak dari mafia tersebut menimbulkan kelangkaan BBM sehingga sebagian besar para nelayan dan angkutan Umum serta angkutan sembako banyak yang mengeluh atas kelangkaan tersebut.

Praktek mafia ini sebenarnya setiap hari terjadi di SPBU tersebut dan sudah berjalan sejak lama, namun tidak pernah tersentuh hukum, para pelaku nampaknya tenang-tenang saja dan terkesan kebal hukum, APH setempat terkesan tutup mata untuk melakukan pembiaran praktek haram ini terus berjalan.

Untuk diketahui bahwa pada Selasa, 11 Maret 2025, di lokasi penimbunan BBM bersubsidi sudah ada yang digrebek pihak yang berwajib kabarnya yang turun itu dari Mabes Polri, ada 8 orang pelaku mafia BBM ini sudah ditahan dan dibawa ke Mabes Polri, salah satunya oknum Polri jabatan Kanit untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA  Polres Langkat Sosialisasikan Operasi Zebra Toba 2025

Namun anehnya gudang tempat penimbunan BBM yang telah di grebek tersebut tidak ada satupun yang dipasang garis polisi, penanganan kasusnya terkesan tidak transfaran dan barang bukti yang diamankanpun pihak media tidak tahu dimana diamankan.

Terdengar kabar bahwa diantara para pelaku mafia BBM tersebut ada anggota Polri yang melakoni bisnis haram ini, kabarnya penahanan oknum itu ditangguhkan, dan ada juga beberapa pelaku yang sudah dibebaskan.

Pertanyaannya Ada apa?

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Dukung Penuh Kemajuan Olahraga Voli di Bumi Tambun Bungai

Terkait kebenaran kabar tersebut, pihak terkait sampai berita ini kami naikan belum terkonfirmasi, jika pihak terkait berkenan untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut dapat menghubungi nomor WhatsApp +62 821-5072-4846, demikian (Tim Red).

BACA JUGA  Personel Samapta Polresta Palangka Raya Utarakan Ini untuk Warga

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini