SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Pemilik Lahan/ pondok inisial EP mempertanyakan dasar hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengeksekusi sejumlah pondok.
Salah satunya pondok miliknya, yang dibangun di atas tanah warisan orang tuanya yang diklaim telah dirampas dan dikuasai PT. Mulia Agro Permai (PT MAP).
EP menjelaskan bahwa selama puluhan tahun tanahnya dikuasai PT MAP untuk dijadikan kebun kelapa sawit tanpa ada ganti rugi kepadanya sebagai ahli waris. Ia menuding eksekusi Polres Kotim cacat prosedur, karena pondoknya diratakan dengan tanah, dan semua material serta barang di dalamnya dibawa dengan alasan sebagai barang bukti.

Sebelumnya, salah satu media memberitakan pada Sabtu, 08 November 2025, berjudul “Pidana Pemalsuan Surat Perkebunan, Polres Kotim Sita 4 Pondok dan 9 Senjata Tajam di Lahan PT MAP”.
EP menilai tindakan Polres Kotim banyak kejanggalan, karena Surat Perintah Eksekusi dari pengadilan tidak pernah diberitahukan kepadanya. Ia menyebut eksekusi dilakukan secara mendadak, tanpa pemberitahuan resmi, dan menolak tuduhan pemalsuan surat karena surat asli belum diuji forensik.
Selain itu, ia merasa tidak pernah menggugat atau digugat di pengadilan, sehingga ironis jika surat perintah eksekusi bisa diterbitkan sebagai dasar hukum tindakan aparat.

Ironisnya, eksekusi dilakukan oleh Polres Kotim bersama pihak perusahaan tanpa disaksikan pihak pengadilan setempat. Berdasarkan pemberitaan, Polres Kotim menyita empat pondok dan sembilan senjata tajam terkait dugaan pemalsuan surat perkebunan di wilayah PT MAP.
Penelusuran Journalistpolice.com dan keterangan EP menunjukkan bahwa eksekusi kemungkinan dilakukan tanpa sidang atau putusan sah dari Pengadilan Negeri Sampit. Uji forensik terhadap surat yang dituduh palsu juga belum dilakukan, menimbulkan pertanyaan soal legitimasi tindakan aparat.
Redaksi Journalistpolice.com berencana mengonfirmasi langsung ke Pengadilan Negeri Sampit untuk memastikan apakah benar ada surat izin eksekusi. Bila ada, media ini akan meminta salinannya agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang.
EP menegaskan bahwa pondok yang dihancurkan adalah bangunan di atas tanah warisan orang tuanya yang telah ia tempati bertahun-tahun. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun salinan izin eksekusi.
“Tiba-tiba saja aparat datang merobohkan pondok saya sewaktu saya tidak berada di tempat,” ujar EP dengan nada kecewa.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum tindakan aparat, mengingat surat tanah yang menjadi dasar laporan dugaan pemalsuan belum diuji forensik. EP menilai penyitaan pondok dan barang pribadi tanpa hasil uji laboratorium forensik melampaui kewenangan dan berpotensi cacat prosedur hukum.
Dalam pemberitaan sebelumnya di Borneonews.co.id, Polres Kotim menyatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan pemalsuan surat perkebunan milik PT MAP dan untuk pengamanan barang bukti.
Hingga berita ini diturunkan, Journalistpolice.com belum memperoleh salinan surat perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Risky Maulana Zulkarnain telah membenarkan hal tersebut dan menjelaskan dasar hukum eksekusi melalui telepon saat dikonfirmasi pada Sabtu, 08 November 2025.
Redaksi berkomitmen melakukan verifikasi terhadap setiap informasi dan dokumen, termasuk menelusuri keabsahan surat izin eksekusi. Keterbukaan dan kejelasan prosedur hukum penting agar publik mendapatkan informasi utuh dan berimbang.
Redaksi juga mengimbau semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun perusahaan perkebunan, menjunjung tinggi transparansi dan keadilan dalam setiap langkah penegakan hukum. Penegakan hukum hanya bisa benar bila sesuai aturan, tanpa tekanan, dan tidak merugikan hak warga negara.
Sebagai bagian dari tanggung jawab pers, Journalistpolice.com mengingatkan semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses hukum selesai. Publik berhak mengetahui kebenaran secara jernih, dan media ini akan terus mengawal agar setiap proses hukum berjalan sesuai koridor yang semestinya.
Editor: Misnato
Redaksi Journalistpolice.com.









