spot_img
BerandaHUKRIMEP Pertanyakan Dasar Hukum Polres Kotim Eksekusi Pondoknya di Lahan Rampasan PT...

EP Pertanyakan Dasar Hukum Polres Kotim Eksekusi Pondoknya di Lahan Rampasan PT MAP

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALTENG ||  Journalistpolice.com – Pemilik Lahan/ pondok inisial  EP mempertanyakan dasar hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengeksekusi sejumlah pondok.

Salah satunya pondok miliknya, yang dibangun di atas tanah warisan orang tuanya yang diklaim telah dirampas dan dikuasai PT. Mulia Agro Permai (PT MAP).

EP menjelaskan bahwa selama puluhan tahun tanahnya dikuasai PT MAP untuk dijadikan kebun kelapa sawit tanpa ada ganti rugi kepadanya sebagai ahli waris. Ia menuding eksekusi Polres Kotim cacat prosedur, karena pondoknya diratakan dengan tanah, dan semua material serta barang di dalamnya dibawa dengan alasan sebagai barang bukti.

BACA JUGA  Sat Lantas Polres Kotim Laksanakan Blue Light Patrol
Lokasi Pondok EP setelah di eksekusi Polres Kotim tinggal tanahhnya saja semua material habis dibawa sebagai barang bukti

Sebelumnya, salah satu media memberitakan pada Sabtu, 08 November 2025, berjudul “Pidana Pemalsuan Surat Perkebunan, Polres Kotim Sita 4 Pondok dan 9 Senjata Tajam di Lahan PT MAP”.

EP menilai tindakan Polres Kotim banyak kejanggalan, karena Surat Perintah Eksekusi dari pengadilan tidak pernah diberitahukan kepadanya. Ia menyebut eksekusi dilakukan secara mendadak, tanpa pemberitahuan resmi, dan menolak tuduhan pemalsuan surat karena surat asli belum diuji forensik.

Selain itu, ia merasa tidak pernah menggugat atau digugat di pengadilan, sehingga ironis jika surat perintah eksekusi bisa diterbitkan sebagai dasar hukum tindakan aparat.

BACA JUGA  Sat Samapta Polres Kotim Antisipasi Keamanan Tahanan Perketat Pengawalan
Kondisi Lokasi bekas Pondok EP setelah di eksekusi Polres Kotim tinggal tanahhnya saja semua material habis dibawa sebagai barang bukti

Ironisnya, eksekusi dilakukan oleh Polres Kotim bersama pihak perusahaan tanpa disaksikan pihak pengadilan setempat. Berdasarkan pemberitaan, Polres Kotim menyita empat pondok dan sembilan senjata tajam terkait dugaan pemalsuan surat perkebunan di wilayah PT MAP.

Penelusuran Journalistpolice.com dan keterangan EP menunjukkan bahwa eksekusi kemungkinan dilakukan tanpa sidang atau putusan sah dari Pengadilan Negeri Sampit. Uji forensik terhadap surat yang dituduh palsu juga belum dilakukan, menimbulkan pertanyaan soal legitimasi tindakan aparat.

Redaksi Journalistpolice.com berencana mengonfirmasi langsung ke Pengadilan Negeri Sampit untuk memastikan apakah benar ada surat izin eksekusi. Bila ada, media ini akan meminta salinannya agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Kawal Jalan Sehat dan Launching Turnamen Olahraga Gubernur Cup 2025

EP menegaskan bahwa pondok yang dihancurkan adalah bangunan di atas tanah warisan orang tuanya yang telah ia tempati bertahun-tahun. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun salinan izin eksekusi.

“Tiba-tiba saja aparat datang merobohkan pondok saya sewaktu saya tidak berada di tempat,” ujar EP dengan nada kecewa.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum tindakan aparat, mengingat surat tanah yang menjadi dasar laporan dugaan pemalsuan belum diuji forensik. EP menilai penyitaan pondok dan barang pribadi tanpa hasil uji laboratorium forensik melampaui kewenangan dan berpotensi cacat prosedur hukum.

BACA JUGA  Wujudkan Toleransi, Polsek Rakumpit Hadirkan Rasa Aman di Gereja ASI Pager

Dalam pemberitaan sebelumnya di Borneonews.co.id, Polres Kotim menyatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan pemalsuan surat perkebunan milik PT MAP dan untuk pengamanan barang bukti.

Hingga berita ini diturunkan, Journalistpolice.com belum memperoleh salinan surat perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Risky Maulana Zulkarnain telah membenarkan hal tersebut dan menjelaskan dasar  hukum eksekusi melalui telepon saat dikonfirmasi pada Sabtu, 08 November 2025.

BACA JUGA  Polri Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham dan Kripto Kerugian Rp105 M

Redaksi berkomitmen melakukan verifikasi terhadap setiap informasi dan dokumen, termasuk menelusuri keabsahan surat izin eksekusi. Keterbukaan dan kejelasan prosedur hukum penting agar publik mendapatkan informasi utuh dan berimbang.

Redaksi juga mengimbau semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun perusahaan perkebunan, menjunjung tinggi transparansi dan keadilan dalam setiap langkah penegakan hukum. Penegakan hukum hanya bisa benar bila sesuai aturan, tanpa tekanan, dan tidak merugikan hak warga negara.

Sebagai bagian dari tanggung jawab pers, Journalistpolice.com mengingatkan semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses hukum selesai. Publik berhak mengetahui kebenaran secara jernih, dan media ini akan terus mengawal agar setiap proses hukum berjalan sesuai koridor yang semestinya.

Editor: Misnato
Redaksi Journalistpolice.com.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Petuk Katimpun Pantau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Dasar

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini