BerandaHUKRIMEmpat Paket Sabu Disita, Pria 27 Tahun Dibekuk di Jekan Raya

Empat Paket Sabu Disita, Pria 27 Tahun Dibekuk di Jekan Raya

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA ||  Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AS (27) diamankan petugas di kediamannya di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor saat berada di rumahnya.

BACA JUGA  Satreskrim Polresta Palangka Raya Selidiki Dugaan Penganiayaan Driver Online, 2 Pelaku Kabur

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,22 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di dalam dompet kecil dan tas selempang milik pelaku.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya sendok sabu, plastik klip, timbangan digital, gunting, kotak, serta satu unit telepon genggam.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Selidiki Pencurian 2 Toko di Jekan Raya

Seluruh barang bukti diakui sebagai milik pelaku dan kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (to/b1b)

BACA JUGA  Antisipasi Karhutla, Polsek Pahandut Gelar Patroli dan Sosialisasi Bersama MPA di Tanjung Pinang

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini