PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AS (27) diamankan petugas di kediamannya di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor saat berada di rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,22 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di dalam dompet kecil dan tas selempang milik pelaku.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya sendok sabu, plastik klip, timbangan digital, gunting, kotak, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti diakui sebagai milik pelaku dan kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (to/b1b)








