- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIEmpat Belas Komplotan Pembajak Kapal Royal TB 17 Berhasil Diringkus

Empat Belas Komplotan Pembajak Kapal Royal TB 17 Berhasil Diringkus

- Advertisement -spot_img
PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Sebanyak empat belas komplotan pembajak Kapal Royal TB 17di Perairan Malatayur Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) berhasil diringkus Jajaran Polda Kalteng.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, telah menggelar press releasa kasus pembajakan Kapal Royal 17 tersebut di Mako Polairut Polda Kalimantan Tengah (Kalteng)

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya bahwa peristiwa pembajakan Kapal Royal 17 tersebut terjadi pada Jumat, 20 September 2024 di perairan Malatayur wilayah hukum Polres Pulang Pisau.

BACA JUGA  Kapolres Pulpis Pimpin Upacara Penutupan Latihan Kerja

Pembajakan tersebut terjadi ketika Kapal Royal 17 tersebut berangkat dari Pelabuhan Bagendang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur menuju Stagen Kota Baru Kalimantan Selatan (Kalsel)

Kapal Royal 17 ini membawa muatan Fame atau bio solar bahan dasar solar sebanyak 3.013.825 Kl. Tiba-tiba ditengah perjalanan kapal tagboat yang sedang  menarik tongkang tersebut dibajak oleh para pelaku dengan cara menguasai Kapal Royal 17.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan bahwa,” Pelaku berinisial K sebagai koordinator dan tim Eksekutor antara lain berinisial YF, W, J, U dan A serta juru kemudi kelotok berinisial A,” ujar Kapolda, Jumat, 1 November 2024.

BACA JUGA  Polda Kalsel Berhasil Bongkar Jaringan Fredy Pratama Selundupkan 70,76 Kg Sabu

Lanjutnya, para pelaku juga sempat menyekap Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Royal 17 yang berjumlah 15 orang dengan mengikat semuanya dengan menggunakan tali rapia, serta dimasukan kedalam ruangan yang ada di dalam kapal tersebut.

Kemudian setelah berhasil menguasai Kapal Royal 17 dan menyekap para ABK, para pelaku mendatangkan kapal tangker MT. Ocean Blue untuk menguras Fame yang ada di tongkang tersebut.

“Para pelaku juga membawa kabur barang-barang milik ABK, seperti uang tunai, handphone dan alat-alat navigator kapal,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Ujudkan Pilkada 2024 Aman dan Nyaman

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan jelas Kapolda, akhirnya kasus pembajakan ini berhasil terungkap dan para pelaku berhasil diamankan bersama pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini.

“Pelaku lain yang terlibat yakni DM, M. KDL, M, R, MAA, mereka merupakan ABK Kapal MT. Ocean Blue serta Y dan M sebagai penadah, terakhir AP sebagai penghubung dari tersangka K,” terangnya.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya, diantaranya adalah Kapal TB Royal 17, Tongkang OB Royal 17, handphone, buku tabungan, ATM, mutasi buku tabungan dan beberapa pekaian untuk menyandara para korban.

BACA JUGA  Polres Kotim Berhasil Ciduk Jambret yang Meresahkan Masyarakat

“Kasus ini masih aktif dalam proses penyelidikan, kami akan terus mendalami kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru,” ucap Kapolda.

Dengan perbuatan pelaku akan disangkakan dengan pasal 439 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Lalu Pasal 365 Ayat (1) tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai dan diikuti kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 480 dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun, demikian (*to-30).

BACA JUGA  Amankan Pilkada 2024, Polres Katingan Gelar Apel Pasukan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini