PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Sebanyak empat belas komplotan pembajak Kapal Royal TB 17di Perairan Malatayur Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) berhasil diringkus Jajaran Polda Kalteng.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, telah menggelar press releasa kasus pembajakan Kapal Royal 17 tersebut di Mako Polairut Polda Kalimantan Tengah (Kalteng)
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya bahwa peristiwa pembajakan Kapal Royal 17 tersebut terjadi pada Jumat, 20 September 2024 di perairan Malatayur wilayah hukum Polres Pulang Pisau.
Pembajakan tersebut terjadi ketika Kapal Royal 17 tersebut berangkat dari Pelabuhan Bagendang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur menuju Stagen Kota Baru Kalimantan Selatan (Kalsel)
Kapal Royal 17 ini membawa muatan Fame atau bio solar bahan dasar solar sebanyak 3.013.825 Kl. Tiba-tiba ditengah perjalanan kapal tagboat yang sedang menarik tongkang tersebut dibajak oleh para pelaku dengan cara menguasai Kapal Royal 17.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan bahwa,” Pelaku berinisial K sebagai koordinator dan tim Eksekutor antara lain berinisial YF, W, J, U dan A serta juru kemudi kelotok berinisial A,” ujar Kapolda, Jumat, 1 November 2024.
Lanjutnya, para pelaku juga sempat menyekap Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Royal 17 yang berjumlah 15 orang dengan mengikat semuanya dengan menggunakan tali rapia, serta dimasukan kedalam ruangan yang ada di dalam kapal tersebut.
Kemudian setelah berhasil menguasai Kapal Royal 17 dan menyekap para ABK, para pelaku mendatangkan kapal tangker MT. Ocean Blue untuk menguras Fame yang ada di tongkang tersebut.
“Para pelaku juga membawa kabur barang-barang milik ABK, seperti uang tunai, handphone dan alat-alat navigator kapal,” ungkapnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan jelas Kapolda, akhirnya kasus pembajakan ini berhasil terungkap dan para pelaku berhasil diamankan bersama pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini.
“Pelaku lain yang terlibat yakni DM, M. KDL, M, R, MAA, mereka merupakan ABK Kapal MT. Ocean Blue serta Y dan M sebagai penadah, terakhir AP sebagai penghubung dari tersangka K,” terangnya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya, diantaranya adalah Kapal TB Royal 17, Tongkang OB Royal 17, handphone, buku tabungan, ATM, mutasi buku tabungan dan beberapa pekaian untuk menyandara para korban.
“Kasus ini masih aktif dalam proses penyelidikan, kami akan terus mendalami kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru,” ucap Kapolda.
Dengan perbuatan pelaku akan disangkakan dengan pasal 439 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lalu Pasal 365 Ayat (1) tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai dan diikuti kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 480 dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun, demikian (*to-30).