PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial SM (34), warga asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 50 gram.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat, S.IK., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh personel Ditresnarkoba.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menambahkan, selain sabu seberat 50 gram, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor roda dua, serta satu buah plastik.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal enam tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar. (adji)








