JAKARTA || Journalistpolice.com – Mengejutkan ternyata ada 3 anak menjadi korban dalam kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka” yang berhasil di ungkap polisi.
Sebagaimana yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Nurul Azizah.
Ia mengungkapkan, terdapat tiga korban anak dalam kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka” ini.
Tiga korban anak itu berusia 7, 8 dan 12 tahun, sementara satu korban lain berusia 21 tahun.
“Kemudian, hubungan antara tersangka dengan anak korban (berusia 7 tahun) adalah tetangga. Modus operasinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan mereka mengadegan tersebut dengan perangkat selulernya,” ungkap Nurul, dikutif dan dilangsir dari Kompas.com.
Para tersangka, lanjut Nurul, diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan seksual non fisik, fisik, eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik, perbuatan cabul terhadap anak, serta pornografi yang melibatkan anak.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
“Kemudian dapat dilakukan pemberatan hukuman karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korbannya,” tutur Nurul.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa enam tersangka ditangkap di sejumlah daerah, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.
Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari admin grup, pembuat konten, hingga penyebar materi pornografi di grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.
“Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan dari enam tersangka tersebut, antara lain tiga akun Facebook, lima akun email, 8 unit handphone, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM-card, dua buah memory card handphone,” ungkap Himawan.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya grup lain dengan modus serupa serta melakukan identifikasi terhadap para korban untuk mendapat perlindungan lebih lanjut, demikian (Red).