SAMPIT || Journalistpolice.com – Lantaran bawa sabu seberat 71,4 gram yang diduga berasal dari Kalimanan Barat, seorang pria Baamang Tengah berinisial DA (27) berhasil diamankan Polres Koim.
Rencananya sabu tersebut akan diedrkan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Penangkapan tersebut dlakukan di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5, Keamatan Mentawa Bau Ketapang, pada Jumat 9 Mei 2025, pukul 07.00 Wib.
Pelak dihentikan saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver, setelah tim gabugan Saresnarkoba dan Satlantas Polres Kotim menerima informasi dari masyarakat.
“Kami sudah menindaklanjuti laporan terkait aktivitas pelaku yang sering bolak balik dari Kalbar membawa sabu. Setelah dipastikan kebenarannya, kendaraa langsung dihentikan dan digeledah,” jelas Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suheman, Senin 12 Mei 2025.
Dalam penggeledahan tersebut disaksikan ketua RT dan warga setempat, Polisi menemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam dashboard depan mobil.
Barang bukti lain yang berhasil disita antara lain 1 handphone, 1 unit kendaraan lengkap dengan STNK dan satu kantong plastik hitam.
Pengembangan kasus ini pun berlanjut ke rumah pelaku di Baamang. Disana petugas menemukan timbangan digital, plastik klip dan potongan sedotan indikasi kuat pelaku juga menyiapkan sendiri barang haram tersebut untuk diedarkan.
“Pengakuannya, sabu tersebut dibeli langsung dari seorang bandar di Kalbar dan memang ditujukan untuk diedarkan di Sampit,” tambahnya.
Saat ini pelaku ditahan dan akan menjalani prose hukum lebi lanjut, ia dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Upaya ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberatas peredaran narkoba di Kotim. Kami akan terus menindak tegas pelaku yang mencoba merusak masa depa anak bangsa,” tutupnya.