BerandaINFO POLISIAncam Mitra Agrinas, Oknum Satpam PT NSP Dipolisikan

Ancam Mitra Agrinas, Oknum Satpam PT NSP Dipolisikan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALTENG ||  Journalistpolice.comDugaan pengancaman dan pengusiran yang dilakukan Satpam PT Nusantara Sawit Perkasa (PT NSP) terhadap mitra kerja PT Agrinas Palma Nusantara berbuntut panjang.

Manajemen PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (PT TSSK), mitra kerja PT Agrinas Palma Nusantara dalam program penyelamatan aset negara, secara resmi melaporkan oknum Satpam PT NSP ke Polres Kotawaringin Timur.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 9 Februari 2026, dengan terlapor oknum Satpam PT NSP berinisial IYN dkk atau pihak terkait.

BACA JUGA  Polsek Pahandut Tangani Pengaduan Warga Terkait Dugaan Pengrusakan di Pahandut Seberang

Pelaporan dilakukan setelah terjadinya insiden pengusiran dan pengancaman terhadap operator ekskavator serta petugas lapangan PT TSSK saat menjalankan pekerjaan di lokasi.

Pelapor menyebut, Oknum Satpam PT NSP secara terang-terangan mengusir petugas PT TSSK dan melontarkan ancaman akan merusak serta membakar alat berat milik perusahaan apabila tidak segera dikeluarkan dari area yang diklaim dikuasai PT NSP.

“Atas peristiwa tersebut, kami merasa terancam dan dirugikan. Ancaman disampaikan secara langsung dan berulang, sehingga mengganggu operasional dan keselamatan petugas,” ujar perwakilan pelapor dalam keterangannya kepada penyidik.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Berhasil Mediasikan Kasus Kesalahpahaman Hingga Penganiayaan

Dalam laporannya, PT TSSK meminta Polres Kotim mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut karena dinilai tidak hanya sebagai konflik antarperusahaan, tetapi juga berpotensi menghalangi pelaksanaan program pemerintah.

Yang dijalankan melalui PT Agrinas Palma Nusantara sebagai upaya penyelamatan aset hasil sitaan negara.

Secara hukum, perbuatan pengancaman tersebut diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA  Polres Langkat Berikan Surprise dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

Pengancaman dan pemaksaan dengan ancaman kekerasan dapat dikenakan Pasal 466 KUHP tentang pemaksaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda.

Selain itu, apabila ancaman disertai intimidasi serius yang menimbulkan rasa takut atau kerugian, perbuatan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan keselamatan orang.

Pelapor berharap Polres Kotim bertindak tegas dan profesional guna menjamin kepastian hukum, perlindungan keselamatan pekerja, serta kelancaran pelaksanaan program strategis pemerintah di sektor perkebunan sawit.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum melakukan pendalaman terhadap laporan dan keterangan para saksi terkait peristiwa tersebut, (to).

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Telabang 2025

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini