SAMPIT || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan.
Milik PT Sapta Karya Damai (PT SKD), Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial MR (27), sementara dua rekannya berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan oleh tim keamanan perusahaan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kejadian bermula saat saksi bersama tim security PT SKD melakukan patroli rutin di Blok 162/163 Divisi III.
Saat berada di lokasi, petugas mendengar suara mencurigakan seperti buah jatuh. Setelah dilakukan pengecekan, terlihat tiga cahaya senter dan tumpukan buah sawit yang diduga hasil curian.
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan mendapati tiga orang pelaku dengan peran berbeda, yakni satu orang memanen menggunakan egrek, satu orang mengangkut dengan tojok, dan satu lainnya berjaga di jalan poros.
Tim security selanjutnya membagi dua kelompok untuk melakukan penyergapan dari arah depan dan belakang. Namun saat hendak ditangkap, para pelaku melarikan diri.
Dalam proses pengejaran, terdengar suara tercebur ke dalam parit gajah. Setelah dilakukan pengecekan, satu pelaku yang mengaku bernama MR ditemukan berada di dalam parit dan langsung diamankan, sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah egrek, satu tojok, satu senter kepala, serta 21 janjang buah kelapa sawit hasil curian.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor estate PT SKD sebelum diserahkan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,56 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 20 KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.








