SAMPIT  – KALTENG || Journalistpolice.com – Advokat dan Konsultan Hukum dari LAW OFFICE TRUTH & JUSTICE, menduga kuat adanya perselingkuhan dan persekongkolan antara oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Kotim.
Pasalnya, Ketua Majelis Hakim yaitu Benny Octavianus Simanjuntak, S.H., M.H. pada Pengadilan Negeri Sampit, tetap saja memaksakan persidangan terhadap 3 orang klien mereka sudah memasuki pokok perkara yang sedang di Praperadilkan dan belum mendapat putusan.
Walaupun ditengah persidangan Edward Saragih, S.H., M.H., Penasihat Hukum 3 terdakwa sempat protes dan meminta Ketua Majelis Hakim untuk menghentikan persidangan tersebut, lantaran pihaknya belum mendapatkan Surat Kuasa dari ke-3 kliennya.
Sebagaimana yang disampaikan Manaon Hasiholan Nainggolan LBN Tungkup, S.H., Pengacara 3 terdakwa  berinisial JH, MK dan MN, warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, pada Rabu (28/08/2024).
“Aneh tapi nyata, hari ini kita sama-sama menyaksikan bahwa lembaga peradilan di Kotim ini sama sekali tidak menghargai dan menghormati proses hukum Praperadilan (Prapid) yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sampit,” ujar M.H.Nainggolan, Rabu 28 Agustus 2024.
“Kami heran kenapa pengajuan Praperadilan (Prapid) kami ini kok tiba-tiba ada sidang pokok perkara terhadap 3 tersangka klien kami, artinya kuat dugaan terjadi perselingkuhan dan persekongkolan antara Aparatur Penegak Hukum (APH),” tudingnya
Lanjutnya, dari awal pelimpahan perkara itu oleh pihak kepolisian pada tanggal 21 Agustus 2024, tiba-tiba di 22 Agustus sudah muncul surat dakwaan, yang tadi barusan diterima ke-3 tersangka di Lapas.
Kita melihat disini ada perselingkuhan dan persekongkolan mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan artinya ini sengaja dilakukan untuk menggugurkan pengajuan Prapid yang sudah mulai bersidang dari tanggal 16 Agustus 2024 sampai saat ini, tinggal menunggu putusan Prapid besok 29 Agustus 2024.
Sementara itu, usai persidangan pokok perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benny Octavianus Simanjuntak, S.H., M.H., sidang Prapid pun juga dilaksanakan yang dipimpin Sulaeman, S.H,. M.H,. (Hakim tunggal).
Dalam agenda menyampaikan kesimpulan kepada Ketua Majelis Hakim, dalam agenda kesimpulan ini hanya pihak termohon (kepolisian) saja yang menyerahkan kesimpulan, sementara pihak pemohon (Pengecara 3 tersangka) tidak membuat kesimpulan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk membuat penilaian sendiri.
Pihak pemohon Praperadilan juga mempercayakan kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, semoga bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan keyakinan dan hati nurani Hakim, demikian (*to).