SAMPIT || Journalistpolice.com – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah sengketa lahan antara masyarakat pemilik lahan dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit PT Mulia Agro Permai (PT MAP), mengecewakan warga dan kuasa hukumnya.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini setelah mengikuti RDP yang digelar Komisi I di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuai kekecewaan masyarakat yang bersengketa.
Secara umum masyarakat menilai kesimpulan rapat sebanyak 5 poin yang dibacakan Ketua DPRD Kotim RIMBUN ST., itu sarat dengan keberpihakan kepada pihak PT MAP, pertanyaannya ada apa dengan dewan ini?
 

Menyikapi hal tersebut Anekaria Safari, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan, selaku kuasa hukumnya angkat bicara,” Kami tidak menyerah dan berkomitmen akan membela klien kami sampai tuntas,” tegas Safari.
“Tenang saja, Penegasan Ketua DPRD menurut saya tidak relefan, Ia kan bukan hakim yang secara sepihak dan spontan begitu saja menyatakan/ menyimpulkan legalitas yang dimilik pihak perusahaan PT MAP itu sah, ” ucap Safari.
Hal yang sama ditimpali pemilik lahan, ” Ketua DPRD ini tidak adil dan tidak netral mengambil kesimpulan RDP ini, karena tidak ada jeda waktu untuk merundingkan kesimpulan tersebut kepada anggota komisi lainnya,” ujar Edy Santoso


Lanjutnya, padahal Ketua Komisi I Angga Aditya Nugraha telah mengingatkan waktu sesuai ketentua Tatip sudah habis, namun Rimbun bersi keras agar RDP itu tetap dilanjutkan untuk membacakan kesimpulan, yang diduga kesimpulan sendiri tanpa kompromi dengan anggota komisi I lainnya.
“Ganti saja Singkatan DPRD itu dengan DPPD (Dewan Perwakilan Perusahaan Daerah) sindirnya kesdal.
“Kami kecewa dengan 5 poin kesimpulan RDP yang dibacakan Ketua DPRD tadi, terutama pada poin 5, semestinya sebagai wakil rakyat itu harusnya netral saja biar adil, jangan ada keberpihakan kepada salah satu,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa 5 poin hasil RDP tersebut belum diberikan kepada pihah yang berkepentingan hanya dibacakab saja sehingga media ini tidak akurat menulis isi yang sebenarnya, isinya kurang lebih sebagai berikut:
1. Dimohon kepada pemerintah daerah dan penegak hukum untuk melakukan identifikasi dan verifikasi mendalam…..
2. Untuk menjaga kondusif daerah diperlukan penegak hukum yang tegas terhadap bentuk pelanggaran yang terjadi diatas lahan perusahaan PT MAP, baik berupa pendudukan dan penguasaan tanpa dasar hukum.
3. Supaya mendapatkan kepastian hukum dan legalitas yang benar, antara masyarakat dan PT MAP, disarankan kepada masyarakat melewati kuasa hukumnya untuk menuntut haknya dengan cara menempuh ke jalur hukum.
4. Pemerintah daerah memfasilitasi kepada pihak manajemen PT MAP untuk membuat alternatif jalan yang dilintasi warga masyarakat umum menuju Km 18 jalan lintas Sudirman.
5. Penegasan atas penjelasan baik dari pemerintah daerah, dan pihak pertanahan bahwa HGU, IUP dll sah dimiliki PT MAP.
Berdasarkan kontrasi yang dimiki oleh PT MAP, pemerintah daerah dan penegak hukum harus mengamankan, supaya tidak ada ganguan keamanan hingga PT MAP bisa beraktivitas kembali.
Sampai berita ini kami naikan pihak DPRD Kotim belum memberikan dan memperlihatkan draf hasil RDP tersebut, demikian (Misnato)









