KUALA PEMBUANG || Journalistpolice.com – Peri Susanto Kuasa Hukum Ahli Waris Kamarudin menjawab bantahan dari PT Sawitmas Nugraha Perdana (PT. SNP ) terkait Tali Asih
” Terkait Pembayaran Tali Asih terhadap Abdul Rahim yang di anggap PT. SNP menjadi Keterwakilan dari seluruh ahli waris Kamarudin, Pihak PT.SNP diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana, ” kata Peri Susanto,16/5/2025.
” Pembayaran yang tertuang dalam Berita Acara Pembayaran Tali Asih oleh PT.SNP kepada Abdul Rahim di sampit 23 Juli 2016, yang di anggap pihak PT. SNP bahwa dengan pembayaran tali asih kepada saudara Abdul Rahim atas Lahan 10 ha (hektar) di anggap sudah selesai,” ujarnya.
“Padahal saudara Abdul Rahim saat itu tidak sebagai ahli waris yang sah, karena anak kandung dari Kamarudin yakni Badransyah masih hidup, dan tidak pernah sebelumnya menguasakan kepada saudara Abdul Rahim baik secara lisan maupun secara tertulis oleh Badransyah, anak kandung dari Kamarudin, ” jelas Peri.
” Bukti Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Tanjung Hanau dan Akta Kematian dari DISDUKCAPIL Badransyah yang mana telah meninggal dunia Hari Sabtu,07-10-2020 SKJ. 04:00 WIB. Terbukti pada saat penyerahan tali asih kepada saudara Abdul Rahim, pada tanggal 23 Juli 2016, ” ungkapnya.
Lanjutnya, pada tanggal 16 Oktober 2016 saudara Badransyah (Badran) memberikan Surat Kuasa khusus Kepada Richard William (Konsultan / Lembaga Bantuan Hukum Gabungan Pralegal Tanah Air (LBH-GAPTA).
Yang mana surat kuasa telah di daftarkan dalam buku registrasi untuk itu di kepaniteraan pengadilan negeri sampit dengan nomor : 12/SK/um/10/2016/PN-SPT , yang di tandatangani oleh Panitera Muda Hukum yakni Bambang Sukino, SH.
“Hal ini adalah salah satu keabsahan dokumen bahwasannya Badransyah/Badran pada saat penyerahan tali asih kepada saudara Abdul Rahim, tanggal 23 Juli 2016, Beliau tidak Mengetahui, ” terangnya.
Menurutnya, pemberian Tali Asih di jadikan satu-satunya bukti transaksi jual beli, maka transaksi tersebut tidak akan dianggap sah secara hukum dan sebelumnya seluruh ahli waris Kamarudin tidak pernah ada penyapakatan untuk memindah kuasakan atas hak tanah (jual Beli) kepada siapapun.
Karena sebagaimana di atur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 13 tahun 2009 pasal 11 poin B tentang larangan memindahkan hak-hak tanah tanah adat /warisan dan hak-hak di atasnya kecuali kehendak bersama.
” Selanjutnya, sesuai dengan putusan MA No.82 K/PDT/2004/tertanggal 22 Mei 2007 yang menjelaskan bahwa Tindakan jual beli yang di lakukan tanpa persetujuan oleh salah satu ahli waris yang lainnya adalah batal demi hukum karena Boedel waris belum terbagi, masih terdapat harta Bersama-sama, ” tambah Kuasa Hukum ini.
” Dengan meliat perbedaan pendapat ini antara Kami sebagai kuasa hukum ahli waris dan pihak kuasa hukum PT.SNP,” terangnya.
“Saya Peri Susanto siap menerima etikad baik dari pihak PT.SNP melalui kuasa hukumnya sesuai bantahan kemaren untuk mencari jalan mediasi kedua belah pihak agar permasalahan ini ada titik temunya, lebih cepat lebih baik, ” tutupnya. (*As).