SAMPIT || Journalistpolice.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan (MNK) memberitahukan kepada pihak terkait bahwa kliennya Prasetyo (Ahli waris Mudi Bungas ) pemilik lahan untuk melakukan pemanenan buah sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU).
PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) yang selama ini lahan ahli waris diserobot/dicaplok atau dikuasai perusahaan tersebut untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit secara ilegal tanpa ada izin atau ganti rugi kepada ahli waris.
Yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 47, Sampit-Pangkalan Bun, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atau diwilayah hukum Polres Kotim Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sebagaimana yang disampaikan Anekaria Safari, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Kalimantan (LBH-MNK) ia menegaskan bahwa;
“Langkah pemanenan ini dilakukan ahli waris guna mengembalikan kerugian yang selama ini dialami ahli waris akibat kebrutalan dan kesewenangan PT SKD untuk merampas hak ahli waris,” ujar Safari Rabu 30 April 2025.
Lanjutnya, Perbuatan PT SKD ini terkesan kebal hukum dan dinilai terlalu berani memperkosa hak ahli waris, dan secara tidak langsung PT SKD ini sengaja mengabaikan dan melecehkan penegak hukum yang seharusnya menjalankan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berbagai upaya sudah dilakukan pihak LBH selaku kuasa ahli waris, upaya mediasi sudah dilakukan beberapa kali, namun tidak membuahkan kesepakatan, selama kurang lebih 3 tahun kebun ini terlantar.
“Pihak perusahaan PT SKD nampaknya tidak berani mengambil resiko untuk melakukan pemanenan dan perawatan terhadap kebun yang mereka bangun diatas lahan ahli waris tersebut, karena dilokasi tersebut selama ini diduduki dan diawasi LBH dan Ahli waris,” jelas Safari.
“Adapun luas lahan yang disengketakan tersebut kurang lebih 1.800.000 Meter persegi. Pemanenan ini akan dilakukan ahli waris pada hari Kamis 1 Mei 2025 mulai pukul 09.00 Wib s/d selesai,” ungkap Safari.
Berdasarkan surat dengan perihal PEMBERITAHUAN, disampaikan pihak LBH kepada pihak PT SKD, Kapolda Kalteng, Komandan Korem 102/Panju-panjung, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Kemudian, Gubernur Kalteng, Kepala Kantor BPN Prov. Kalteng, Ketuam DAD Kalteng, dan Kapolres Kotim, serta Dandim 1015/Sampit.
Selanjutnya Surat PEMBERITAHUAN tersebut juga ditembuskan kepada, Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI-RI, Kejagung RI, Mentri Agraria dan Tataruang BPN, Menteri HAM RI, dan Mendagri.
Kapolres Kotim AKBP Risky Maulana Zulkarnain, mengatakan,” Saya cek dulu ya Pak, proses sengketanya seperti apa dan alas hak masing,” ujarnya melalai WhatsApp, Rabu 30 April 2025.
“Apa saja, upaya yang sudah di lakukan masing-masing pihak seperti apa, tanam tumbuh milik siapa, dengan harapan tidak memunculkan persamalahan baru. Kita ada Satgas PKS baik di kecamatan s/d kabupaten,” demikian jelasnya singkat.