- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISISaleh Bandar Besar Narkoba di Kalteng,Berhasil Ditangkap BNN

Saleh Bandar Besar Narkoba di Kalteng,Berhasil Ditangkap BNN

- Advertisement -spot_img
PALANGKA RAYA  –  KALTENG || Journalistpolice.com –  Salihin alias Saleh (39) dikenal sebagai Bandar Besar Narkoba di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, akhirnya berhasil ditangkap kembali.

Bandar Besar Narkoba, pria 39 tahun ini berhasil ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI), pada 4 September 2024, setelah berhasil kabur selama kurag lebih 2 tahun.

Salihin alias Saleh dinyatakan masuk dalam catatan Daftar Pencarian Orang (DPO),oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).

BACA JUGA  Polres Gunung Mas Mutasi 2 Kapolsek Sepang dan Rungan

Terpidana kasus narkotika jenis sabu ini melarikan diri sebelum di eksekusi pihak Kejati Kalteng pasca putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 586.k/pidsus/2022 tanggal 25 Oktober 2022.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut Salihin alias Saleh dinyatakan bersalah dijatuhi atau divonis hukuman selama 7 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah.

Kronologis sebelum penangkapan pada tanggal 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan pengejaran Deputi bidang pemberantasan BNN melakukan penyelidikan bahwa Saleh bersembunyi di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

BACA JUGA  Personel Sipropam Polres Kapuas Lakukan Serah Terima Piket Jaga

Sebagaimana yang disampaikan Kepala BNN-RI Marthinus Hukom,“Setelah melakukan penyelidikan, Tim akhirnya mengendus keberadaan Saleh yang tengah berada dirumahnya,” kata Marthinus, Selasa 10 September 2024.

“Menurut informasi, Saleh menjalankan bisnis haram kembali dilokasi kediamannya,” ucapnya saat menggelar konferensi pers yang dilaksanakan dihalaman rumah Saleh.

Lanjutnya, di saat penangkapan, tersangka kembali berhasil meloloskan diri dan bersembunyi di rawa-rawa. Akan tetapi Tim BNN berhasil mengamankan salah seorang sindikat yang diketahui berinisial E, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai cukup fantastis sebesar Rp902.538.000, atau hampir 1 millyar rupiah.

BACA JUGA  Bentuk Pengawasan dan Pengendalian Personel Polres Bartim

Selanjutnya, pada Rabu (4/9/2024) Tim BNN menemukan informasi kembali bahwa Salihin alias Saleh tengah bersembunyi di Gang Sayur tepatnya dikawasan Rindang Banua di permukiman warga.

Tim BNN dengan bersenjata lengkap langsung melakukan upaya penangkapan, Namun lagi-lagi Saleh berusaha melarikan diri dengan bersembunyi disekitar rerumputan rawa-rawa yang peruh air.

“Saat petugas melepaskan tembakan peringatan, Saleh tidak ingin menyerah hingga akhirnya Tim BNN kembali melepaskan tembakan dan mengenai kaki kirinya,” jelas Marthinus Hukom.

BACA JUGA  Perampok Bersenjata Api Bajak Kapal Tugboat Royat TB 17

Kepala BNN-RI Marthinus Hukom menambahkan Tak hanya itu, Tim BNN juga berhasil menangkap seorang pelaku lainnya berinisial M yang diketahui bertugas sebagai penjaga rumah ditempat selama ini Saleh bersembunyi.

“Atas perbuatannya Saleh dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, kita kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkasnya.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto, menyampaikan apresiasinya terhadap proses penangkapan gembong narkoba oleh BNN ini,” Berawal dari putusan tshun 2021, kemarin 4 September 2024, itu proses yang luar biasa,” ujar Kapolda Kalteng, Selasa 10 September 2024.

BACA JUGA  Kapolsek KPM Kotim Perketat Pengawasan dan Pengamanan Pelabuhan, Ini Alasannya

“Kenapa saya harus apresiasi, itu adalah satu bentuk negara hadir, negara tidak boleh kalah dengan perkara tindak pidana,” tegas Kapolda.

Untuk mengingat lupa, bahwa kasus ini berawal pada tahun 2021, ketika itu Tim BNN Kalteng melakukan penangkapan terhadap Salihin alias Saleh (39) bandar besar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 202,8 gram.

Dalam proses perkaranya, sejak dilakukan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di Pengadilan Negeri tingkat pertama, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Salihin alias Saleh.

Sehingga terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan. Terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan kasasi ke MA-RI, hingga akhirnya terdakwa Salihin alias Saleh dinyatakan bersalah mendapatkan vonis 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Belum sempat melakukan eksekusi terhadap putusan Kasasi  MA-Ri tersebut, terdakwa mengambil langkah melarikan diri hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 2 tahun akhirnya Saleh berhasil dibekuk kembali, demikian (*to).

BACA JUGA  Lidik Penyebab Kebakaran Speedboat Benny Laos, Mabes Polri Turun dengan 2 Polda
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini