SLEMAN || Journalistpolice.com – Sungguh malang nasib balita yang masih berusia 4 tahun di Sleman Yogyakarta mendapat perlakuan kejam dari ibu tirinya, ia di aniaya hingga mengalami pembusukan pada perutnya.
Diketahui pelakunya adalah seorang ibu tiri berinisial FR (37) warga Tridadi, Seman, Yogyakarta dan korbannya balita berinisial AS berusia 4 tahun.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka serius pada bagian perut yang menyebabkan pembusukan. Bahkan korban harus menjalani operasi kandung kemih di RS PDHI Yogyakarta.
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman menerima laporan dari masyarakat dan pihak rumah sakit mengenai seorang anak yang dirawat di ICU dengan luka-luka yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada 26 Maret 2025 di indekos pelaku di Padukuhan Karangmojo, Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman, saat ayah korban tidak berada di rumah.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa pelaku mengaku kesal karena korban rewel dan melampiaskan kemarahannya dengan menendang perut korban menggunakan kaki kanan.
“Penendangan dilakukan pelaku menggunakan kaki kanan di bagian perut sehingga hal itulah yang mengharuskan korban operasi,” ujar Adrian.
Pengakuan Korban dan Penyelidikan
Setelah beberapa hari dirawat dan dibantu oleh psikiater, korban akhirnya dapat diajak berkomunikasi.
Dalam sesi komunikasi tersebut, korban hanya mengucapkan kata “ibu jahat” berulang kali.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku adalah ibu tirinya sendiri. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kekerasan yang dilakukan oleh pelaku sudah terjadi sejak akhir tahun 2024.
Namun, kejadian pada 26 Maret 2025 merupakan yang paling parah hingga menyebabkan korban harus menjalani operasi.
Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Saat ini, FR ditahan di Lapas Perempuan Wonosari, Gunungkidul. Sementara itu, korban berada dalam penanganan UPTD Kabupaten Sleman untuk pemulihan fisik dan psikis.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, demikian (Red).
Sumber: Dikutif dan dilangsir dari RADAR JOGJA