spot_img
BerandaDAERAHStatement Tim Pengepul Sarang Burung Walet Lokal Kalteng Bersatu

Statement Tim Pengepul Sarang Burung Walet Lokal Kalteng Bersatu

SAMPIT || Journalistpolice.com – H Triyono, Ketua Tim Pengepul Sarang Burung Walet Lokal Kalimantan Tengah Bersatu, berstatement keras terkait dunia perwaletan di Kalteng.

Berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah telah memutuskan terkait adanya persaingan global yang tidak sehat perdagangan Sarang Burung Walet yang selama ini terjadi.

Yang dipicu oleh pembeli dari luar pulau Kalimantan secara langsung mendatangi petani walet, sehingga ada penekanan harga Sarang Burung Walet (SBW) dipermainkan dengan tidak wajar yang berdampak atau merugikan nasib pengusaha/pembeli lokal.

Tim Pengepul Sarang Burung Walet Bersatu Lokal Kalteng bestatement keras akan menindak tegas pembeli dari luar pulau yang kedapat bersentuhan langsung kepada petani dengan menerapkan sanksi Adat Dayak.

Berdasarkan keputusan rapat sebagai berikut:

Mengecam keras pembeli luar pulau langsung turun ke lapangan bersentuhan langsung dengan petani dan membelakangi pengepul lokal pribumi pada umum nya “melanggar satu kesatuan dan persatuan pengepul lokal pribumi yang ada di Kalteng.

Sanksi berat bagi yang terbukti melanggar untuk pengepul luar pulau yang tidak taat aturan yang dibuat dan disepakati akan disidang di Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng dengan sanksi Denda Jipen Rp100.000.000,- (Seratus Juta Ruah).

H. Triyono mengimbau kepada seluruh lapisan warga masyarakat, dan pengepul dari luar pulau untuk mematuhi dan mentaati permasalan tersebut.

” Kami mengimbau dan mengingatkan agar semua pihak bisa mentati ketentuan tersebut, terutama bagi pengepul dari luar pulau,” tegas H Triyono singkat, Minggu 6 April 2025.

(Red)

BACA JUGA  DPD-LAMI Laporkan Proyek 17 Miliar di Kapuas ke Kejati Kalteng

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini