BerandaINFO POLISIDuduk di Semak Belakang Warung, Pria Diamankan

Duduk di Semak Belakang Warung, Pria Diamankan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Berusaha mengelabui petugas dengan duduk di semak-semak belakang warung, seorang pria berinisial S (43) diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,5 gram.

Penindakan berlangsung pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan enam bungkus plastik klip berisi sabu, tiga lembar plastik klip kosong, satu kaleng kecil merek Milton warna hijau yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika, uang tunai Rp1,4 juta, satu unit telepon genggam, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA  Divisi Humas Polri Berhasil Raih Predikat WBK

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Jalan Ir. H. Juanda, RT 002/RW 001, Desa Telaga Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria yang sedang duduk di semak-semak belakang warung.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut setelah menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT setempat dan sejumlah warga.

BACA JUGA  Kunker ke Polres Mura, Kapolda Kalteng Apresiasi Kinerja Personel Hingga Tinjau Sejumlah Fasilitas Pelayanan Publik

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah kaleng kecil berwarna hijau yang berisi enam paket sabu. Petugas juga menemukan tiga plastik klip kosong dan potongan sedotan berwarna hitam.

Selain itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,4 juta serta satu unit telepon genggam merek Oppo A58. Menurut keterangan dalam rilis kepolisian, barang bukti tersebut diakui oleh terlapor sebagai miliknya di hadapan para saksi.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Catatan: Status terlapor tetap harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Hms)

BACA JUGA  Curi 10 Janjang Sawit, Pria Diamankan Polisi

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini