BerandaINFO POLISISatresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 16 Paket Sabu di Kereng Bangkirai

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 16 Paket Sabu di Kereng Bangkirai

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA  – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Epapras I, Komplek BMT Perak 4, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Selasa (13/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NR alias EV (26) serta menyita 16 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 11,98 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 10.00 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Upaya tersebut berujung pada pengamanan terlapor di kediamannya sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA  Kapolres Kotim Pimpin Kegiatan Anev Ketahanan Pangan bersama Kapolsek Jajaran

Dalam pemeriksaan rumah yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 16 paket yang diduga sabu di dalam tas kecil berwarna merah muda. Tas tersebut disimpan di dalam tas bahu berwarna hitam yang berada di ruang tengah rumah.

Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, yakni timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, alat isap atau bong, pipet kaca, korek api, satu unit telepon genggam Redmi A3 berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5 juta.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan oleh personel di lapangan.

BACA JUGA  Dukung Mobilitas Masyarakat, Polsek Bukit Batu Siapkan Motor Bajaka Presisi

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terlapor bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat ini, NR alias EV beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Polresta Palangka Raya mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus memperkuat upaya bersama dalam melindungi masyarakat Kota Palangka Raya dari bahaya narkoba.

Sumber: Humas Polresta Palangka Raya

BACA JUGA  Penembakan Warga Adat Kapuas Dikecam, LBH MADN Desak Mabes Polri Turun Tangan

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini