PALANGKA RAYA – KALT ENG || Journalistpolice.com – Polda Kalimantan Tengah ( Polda Kalteng) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam dua minggu terakhir, Polda Kalteng bersama jajaran mengamankan 8 tersangka dari 6 Laporan Polisi (LP) terkait kasus Karhutla. Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/9/2026).
Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari berbagai sumber informasi, termasuk laporan masyarakat melalui Hotline 110, laporan langsung, hingga hasil patroli dan penindakan di lapangan.
Dari delapan tersangka, terdapat oknum PNS. Di Kabupaten Barito Selatan, seorang PNS berinisial N (49) diamankan setelah diduga membakar lahan miliknya. Api kemudian merambat hingga membakar sekitar 6 hektare.
Sementara di Kabupaten Barito Timur, polisi mengamankan S, seorang oknum PNS, dan Y, wiraswasta. Kebakaran yang terjadi pada Minggu (20/9/2026) tersebut menyebabkan hampir 11 hektare lahan terbakar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol berisi oli bekas, ember dan tas gendong.
Selain Barito Selatan dan Barito Timur, penanganan perkara juga dilakukan terhadap pelaku perorangan di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas.
Secara keseluruhan, Polda Kalteng dan jajaran saat ini menangani 130 laporan terkait Karhutla, terdiri dari 84 Laporan Informasi dan 46 Laporan Polisi.
Dari 46 LP tersebut, sebanyak 5 masih dalam penyelidikan, 24 dalam tahap penyidikan, 13 telah memasuki Tahap I, dan 3 perkara berada pada Tahap II.
12 Korporasi Masuk Penyidikan
Penegakan hukum juga menyasar korporasi. Polda Kalteng saat ini melakukan penyidikan terhadap 12 perusahaan yang arealnya terindikasi mengalami kebakaran.
“Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang dilakukan saat kebakaran terjadi,” tegas Iwan Kurniawan.
Untuk perkara korporasi, penyidik menerapkan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolda juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait Karhutla. Polda Kalteng memastikan upaya pencegahan, sosialisasi dan patroli di kawasan rawan kebakaran akan terus ditingkatkan.
Pesan tegas Polda Kalteng: Karhutla bukan sekadar bencana lingkungan, tetapi juga persoalan hukum ketika ditemukan unsur pelanggaran.











