KINTAP, TANAH LAUT – KALSEL || Journalistpolice.com – Ketua KPK Tipikor, Eka Adi Putra, mempertanyakan adanya perubahan dalam pembangunan jalan desa di wilayah Kintap Lama, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Perubahan tersebut, menurut Eka, perlu dijelaskan secara terbuka apabila memang terdapat perbedaan antara rencana awal dengan pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Hal yang perlu dijelaskan antara lain menyangkut lokasi pembangunan, bentuk pekerjaan, volume, spesifikasi teknis, sumber anggaran serta dasar administrasi perubahan.
“Kami mempertanyakan dasar perubahan pembangunan jalan tersebut. Kalau memang terjadi perubahan dari rencana awal, tentu harus jelas alasan, dasar perencanaan, anggaran, serta siapa yang mengambil keputusan,” ujar Eka Adi Putra.
Bukan Tuduhan, Tetapi Perlu Dibuka
Eka menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Menurutnya, setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun anggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan perencanaan, dokumen anggaran dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila terjadi perubahan dalam pelaksanaan pekerjaan, masyarakat berhak mengetahui alasan dan dasar perubahan tersebut.
“Ini bukan berarti kami langsung menuduh ada penyimpangan. Yang kami minta adalah keterbukaan. Kalau memang perubahan itu sesuai aturan dan berdasarkan kebutuhan masyarakat, tentu harus bisa dijelaskan dan dibuktikan melalui dokumen,” tegasnya.
Dokumen Perencanaan Diminta Dibuka
Eka meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai sejumlah dokumen, antara lain:
- perencanaan pembangunan jalan;
- lokasi awal dan lokasi setelah perubahan;
- sumber serta nilai anggaran;
- volume pekerjaan;
- spesifikasi teknis;
- dokumen pelaksanaan kegiatan;
- dasar administrasi perubahan pekerjaan; dan
- hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Menurutnya, pencocokan antara dokumen perencanaan dengan kondisi fisik di lapangan penting dilakukan sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan.
Mengacu UU Desa
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk aspek keuangan dan aset desa, pembangunan desa serta pembinaan dan pengawasan.
Dari aspek teknis pekerjaan jalan, Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 mengatur persyaratan teknis jalan dan perencanaan teknis jalan.
Dengan demikian, apabila terdapat perubahan dari rencana pembangunan awal, perlu dilihat apakah perubahan tersebut telah melalui mekanisme administrasi dan perencanaan yang sesuai.
Jangan Sampai Rencana Berbeda dengan Realisasi
Eka menilai perbedaan antara rencana dan realisasi pembangunan perlu mendapat perhatian, terutama apabila berkaitan dengan penggunaan anggaran desa.
Menurutnya, pemeriksaan sederhana dapat dilakukan dengan membandingkan dokumen perencanaan, dokumen anggaran, titik lokasi, volume, spesifikasi pekerjaan dan kondisi fisik jalan.
Jika seluruhnya sesuai, maka persoalan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan yang tidak memiliki dasar administrasi yang jelas, barulah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
“Kami berharap persoalan ini jangan ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui pembangunan di desanya. Kalau memang benar dan sesuai aturan, mari tunjukkan dokumennya,” kata Eka.
Ia juga meminta agar persoalan pembangunan jalan Kintap Lama tidak langsung diarahkan pada kesimpulan adanya tindak pidana.
Klarifikasi, pemeriksaan dokumen dan pencocokan dengan kondisi fisik di lapangan harus dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan apakah perubahan pembangunan tersebut memiliki dasar yang sah.
Dengan demikian, publik dapat mengetahui secara terang apa yang direncanakan, apa yang berubah, mengapa berubah, berapa anggarannya dan bagaimana hasil akhirnya.
Pewarta: Irul










