BerandaHUKRIMSengketa Lahan Kintap, Petani Minta Ranah Perdata dan Pidana Dibedakan

Sengketa Lahan Kintap, Petani Minta Ranah Perdata dan Pidana Dibedakan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

TANAH LAUT – KALSEL || Journalistpolice.com – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut melakukan pemeriksaan lapangan di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Kintap, Kabupaten Tanah Laut, terkait sengketa lahan yang melibatkan kelompok Petani Kintap 01 dan PT Kintap Jaya Watindo (KJW).

Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung lokasi yang menjadi objek perselisihan sekaligus memperoleh gambaran mengenai kondisi fisik lahan yang dipersoalkan.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 16 September 2026, pihak Petani Kintap 01 turut melakukan pengawalan dan menunjukkan lokasi yang menjadi objek pengaduan kepada tim penyidik.

BACA JUGA  Ketika Senjata Negara Diduga Menjadi Tameng Korporasi

Perwakilan petani menyampaikan bahwa lahan yang mereka tunjuk disebut berada di luar areal HGU PT KJW dan di luar kawasan plasma. Namun, mengenai status dan batas-batas lahan tersebut, masih diperlukan pemeriksaan dokumen serta verifikasi dari instansi pertanahan yang berwenang.

Sengketa Lahan Jangan Langsung Dipidana

Pihak Petani Kintap 01 menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati dengan membedakan antara sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah yang masuk ranah perdata dengan dugaan tindak pidana yang memang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Sejumlah aspek penting yang perlu diperiksa antara lain batas bidang tanah, alas hak, sertifikat atau dokumen penguasaan, riwayat tanah, penguasaan fisik serta dokumen HGU yang berkaitan dengan areal perkebunan.

BACA JUGA  Upaya Raih Predikat WBBM Kemenkumham Kalteng Lakukan Evaluasi

“Kalau memang tanah tersebut diklaim sebagai milik PT KJW, tentu harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan batas-batas HGU yang dapat diverifikasi,” demikian pandangan yang disampaikan pihak Petani Kintap 01.

Mereka juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara berimbang dengan memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan serta menunjukkan bukti masing-masing.

Petani Klaim Lahan Berada di Luar HGU

Menurut pihak Petani Kintap 01, kawasan perkebunan kelapa sawit yang saat ini menjadi objek sengketa disebut berada di luar HGU PT KJW dan bukan bagian dari lahan plasma.

Klaim tersebut menjadi salah satu hal yang menurut mereka perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen pertanahan dan pencocokan batas di lapangan.

BACA JUGA  Memanas, Hampir 400 Anggota Koperasi dari Seruyan Gerunduk PN Sampit

Petani juga mempertanyakan dugaan adanya upaya membawa persoalan sengketa lahan ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu menyelesaikan aspek penguasaan dan status tanah melalui mekanisme yang dapat memberikan kepastian hukum.

Namun demikian, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, hal tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Kedua Pihak Diperiksa Berimbang

Petani Kintap 01 juga menyebut pihak PT KJW belum menyelesaikan persoalan tersebut melalui pertemuan langsung. Mereka menilai penyelesaian melalui musyawarah sebaiknya tetap diupayakan sebelum konflik semakin melebar.

Di sisi lain, apabila masing-masing pihak memiliki dasar hukum dan dokumen penguasaan tanah, seluruh bukti tersebut dapat disampaikan kepada penyidik maupun instansi pertanahan untuk dilakukan verifikasi.

BACA JUGA  Karyawan Toko Kabur ke Banjarmasin, Ditangkap Polres Kotim

“Yang kami harapkan, kedua belah pihak sama-sama dimintai keterangan dan diperiksa berdasarkan fakta serta dokumen yang bisa diverifikasi. Jangan sampai sengketa lahan langsung dianggap sebagai tindak pidana sebelum status dan objek tanahnya jelas,” ujar pihak Petani Kintap 01.

Pemeriksaan lapangan oleh penyidik diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperoleh fakta objektif mengenai lokasi yang disengketakan.

Kepastian hukum atas lahan pada akhirnya harus bertumpu pada dokumen, batas bidang tanah, alas hak, data pertanahan dan fakta yang dapat dibuktikan dalam proses hukum.

Sementara itu, pihak PT Kintap Jaya Watindo perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai status HGU, batas areal perkebunan, dasar penguasaan lahan serta laporan atau pengaduan yang menjadi bagian dari proses hukum tersebut.

Pewarta: Irul

BACA JUGA  Dugaan Ancaman Senjata Tajam di Kintap, Polisi Diminta Tegas

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini