PALANGKA RAYA – KALTENG || Journalistpolice.com – Sudah lebih dari satu setengah tahun, perkara misteri kematian almarhum Ahat belum juga terungkap tersangkanya.
Keluarga korban melalui penasihat hukum mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung kematian tersebut.
Penasihat hukum keluarga, Bang Haruman, menegaskan lambannya penanganan perkara sangat mencederai rasa keadilan. Padahal, rangkaian penyidikan seperti otopsi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan sejak Oktober 2024.

“Profesionalisme penyidik yang presisi, transparan, dan akuntabel sedang dipertaruhkan. Kami minta segera dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” tegas Haruman kepada awak media usai pendampingan hukum di Polres Katingan, Jumat (17/1/2025) malam.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/X/2024/SPKT/Polsek Sanaman Mantikei/Polres Katingan/Polda Kalteng, tertanggal 9 Oktober 2024, serta SPDP Nomor: SPDP/44/X/RES.1.7/2024/Reskrim tertanggal 16 Oktober 2024.
Lawfirm Scorpions mendesak Reskrim Polres Katingan, dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kalteng, segera menggelar perkara khusus. Menurut Haruman, keterangan saksi dan ahli telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Desakan ini, lanjutnya, demi kepastian hukum, keadilan bagi keluarga korban, serta menjawab perhatian publik dan netizen yang terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, salah satu penyidik Reskrim Polres Katingan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa proses konfrontasi telah dilakukan. Draf gelar perkara juga telah disiapkan guna menemukan titik terang penetapan tersangka.
Haruman mengapresiasi langkah tersebut dan berharap kasus ini dapat terungkap secara terang benderang pada akhir Januari 2025. “Kami yakin penyidik akan bekerja profesional dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Diketahui, jasad almarhum Ahat ditemukan oleh keluarga pada Jumat (2/8/2024) di aliran Sungai Rue, Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan.
Hasil otopsi di RS Bhayangkara Palangka Raya pada 6 Oktober 2024 mengindikasikan adanya kekerasan berupa pemukulan pada leher, kepala, dan bagian tubuh lain akibat benda tumpul serta senjata tajam. Olah TKP kemudian dilakukan pada 14 Oktober 2024 di lokasi penemuan.
Lawfirm Scorpions menilai penyidik dapat menerapkan Pasal 351 ayat (3), Pasal 354 ayat (2), Pasal 338, Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta penyesuaian KUHP Nasional. Sedikitnya tujuh orang disebut diduga terlibat dan masih berada di wilayah Desa Brouw dan Desa Tumbang Jala.
“Kami minta para terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Jangan sampai perkara ini menjadi tunggakan,” tegas Haruman, Sabtu (24/1/2026).
Ia juga mengungkapkan pihaknya telah menyurati Reskrimum Polda Kalteng dan Mabes Polri sejak September 2024 agar dilakukan pengawasan internal oleh Wassidik Polda Kalteng dan Wasidik Mabes Polri.
“Kami menuntut keadilan. Konspirasi yang selama ini menjadi pertanyaan publik harus terjawab. Jangan terkesan jalan di tempat,” tutup Haruman.
Sumber: Dikutif dan dilangsir dari media respublikaindonesia76.wordpress.com.









