PALANGKA RAYA – KALTENG || Journalistpolice.com – Kasus penikaman terhadap istri dan bayi di Palangka Raya mengguncang rasa keadilan publik.
Kekerasan yang terjadi di ruang domestik ini bukan sekadar tragedi keluarga, melainkan kejahatan serius yang melukai nurani bersama.
Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi perempuan dan anak. Ketika ancaman justru datang dari seorang ayah, maka persoalannya tidak lagi personal, tetapi menyentuh kegagalan sistem perlindungan keluarga.
Tidak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan semacam ini. Faktor ekonomi, konflik rumah tangga, atau tekanan psikologis hanya menjadi latar, bukan pembenar tindakan brutal terhadap istri dan bayi yang tak berdaya.
Pernyataan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Tengah bahwa tindakan ini “sudah di luar nalar” menegaskan betapa ekstremnya kekerasan tersebut. Kekerasan terhadap bayi adalah bentuk pelanggaran paling keji terhadap nilai kemanusiaan.
Namun publik juga patut bertanya, mengapa kekerasan rumah tangga kerap baru terungkap setelah korban berjatuhan. Selama KDRT masih dianggap urusan pribadi, negara dan lingkungan akan selalu datang terlambat.
Negara tidak boleh hanya hadir setelah tragedi terjadi. Pencegahan harus diperkuat melalui deteksi dini konflik keluarga, layanan kesehatan mental yang mudah diakses, serta mekanisme pelaporan yang melindungi korban.
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi keharusan. Pelaku kekerasan berat terhadap perempuan dan anak harus dihukum maksimal, disertai pemeriksaan kejiwaan yang transparan dan akuntabel.
Kemarahan publik atas kasus ini seharusnya tidak berhenti sebagai emosi sesaat. Tragedi ini mesti menjadi momentum memperkuat keberpihakan negara pada perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan.









