Journalistpolice.com – Berita ini mengungkap fenomena yang penting dalam praktik penegakan hukum: jumlah izin penyitaan yang dikeluarkan jauh lebih banyak daripada jumlah perkara yang akhirnya disidangkan di pengadilan.
PN Sampit mencatat 1.145 izin penyitaan sepanjang 2025, namun hanya sekitar 600 perkara yang masuk ke persidangan.
Ini menunjukkan ketidakseimbangan signifikan antara tindakan penegakan hukum di tahap pertama (penyitaan) dengan proses hukum formal yang berlanjut di pengadilan.
Dari sudut pandang hukum, hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan penting:
- Efisiensi Penegakan Hukum
Izin penyitaan adalah alat penting untuk membongkar bukti dan menguatkan proses penyidikan, namun jika terlalu sering dikeluarkan tanpa diikuti perkembangan perkara yang signifikan, maka fungsi ini bisa kehilangan makna efektivitasnya.
Aktivitas penyitaan yang sering berlebihan dapat mengakibatkan beban kerja aparat penegak hukum dan pengadilan meningkat, tanpa hasil yang proporsional.
2. Potensi Penyalahgunaan dan Risiko Praperadilan
Ketua PN Sampit bahkan menyoroti risiko gugatan praperadilan di masa depan jika penyitaan tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Hal ini bukan sekadar kekhawatiran administratif, kemungkinan praperadilan menunjukkan bahwa masyarakat atau tersangka dapat mempertanyakan legalitas tindakan penyitaan yang dinilai berlebihan atau tidak tepat.
3. Keseimbangan Antara Perlindungan Hak dan Penegakan Hukum
Praktik penyitaan harus selalu didasari prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Terlalu banyak izin tanpa diikuti dengan kasus yang berlanjut bisa memberi anggapan bahwa penyitaan bukan diprioritaskan sebagai alat untuk mencari keadilan, melainkan sebagai langkah awal yang mudah diberikan tanpa pertimbangan matang.
4. Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini juga memperlihatkan perlunya transparansi dalam pelaporan dan pengawasan internal aparat penegak hukum.
Jumlah izin yang tinggi perlu dijelaskan dengan data yang lebih rinci: misalnya berapa banyak yang ditindaklanjuti penyidik, seberapa sering penyitaan benar-benar menyumbang bukti yang kuat, dan apa kendala yang membuat banyak perkara tidak berlanjut ke persidangan.
Secara keseluruhan, catatan PN Sampit ini sebaiknya menjadi momentum evaluasi bersama antara aparat penegak hukum dan pengadilan untuk memperbaiki tata kelola penyitaan.
Prinsipnya bukan sekadar menambah jumlah tindakan, tetapi memastikan setiap tindakan justru membawa proses hukum ke arah yang lebih adil, efektif, dan bertanggung jawab.
 Kritik
Membeludaknya izin penyitaan di PN Sampit, tanpa sebanding dengan perkara yang disidangkan, adalah alarm serius bagi wajah penegakan hukum.
Ini menandakan penyitaan berpotensi diperlakukan sebagai formalitas administratif, bukan sebagai langkah hukum yang benar-benar terukur.
Jika penyitaan dilakukan tanpa kepastian kelanjutan perkara, maka negara sedang mempertontonkan praktik hukum yang boros prosedur namun miskin hasil.
Lebih buruk lagi, masyarakat bisa menilai penyitaan sebagai alat tekanan, bukan instrumen keadilan.
Ketimpangan ini juga menunjukkan lemahnya koordinasi antara penyidik, jaksa, dan pengadilan. Hukum berjalan terputus-putus, tidak terintegrasi, dan akhirnya merugikan kepercayaan publik.
Solusi
Pertama, perlu standar evaluasi internal bagi aparat penegak hukum sebelum mengajukan izin penyitaan, agar hanya perkara dengan kelengkapan bukti yang layak diproses.
Kedua, PN perlu mendorong audit berkala terhadap izin penyitaan: berapa yang berlanjut ke sidang, berapa yang berhenti, dan apa penyebabnya.
Ketiga, sinergi penyidik dan jaksa harus diperkuat agar penyitaan bukan sekadar langkah awal, tetapi bagian dari strategi pembuktian yang matang.
Keempat, masyarakat harus diberi akses informasi agar proses hukum tidak berjalan dalam ruang gelap.
Kesimpulan
Ketimpangan antara izin penyitaan dan perkara yang disidangkan di PN Sampit bukan sekadar masalah teknis, melainkan cermin rapuhnya tata kelola penegakan hukum.
Jika dibiarkan, praktik ini akan mengikis kepercayaan publik dan membuka ruang gugatan praperadilan yang semakin luas.
Penegakan hukum tidak diukur dari banyaknya tindakan, tetapi dari seberapa adil, efektif, dan bertanggung jawab hasil akhirnya.
Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kota Sampit Wakil Pemimpin Redaksi Journalistpolice.com









