spot_img
BerandaINFO POLISIOpini: Kapolri Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Membekingi Perusahaan Ilegal

Opini: Kapolri Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Membekingi Perusahaan Ilegal

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALTENG ||  Journalistpolice.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menindak tegas oknum anggota Polri yang diduga membekingi perusahaan kelapa sawit ilegal.

Perusahaan tersebut disebut-sebut telah merambah kawasan hutan, beroperasi di luar izin Hak Guna Usaha (HGU), serta berada di atas lahan yang masih bersengketa dengan masyarakat.

Bahkan sebagian areanya dilaporkan masuk dalam sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Hadiri Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Kalteng

Perilaku oknum seperti ini sangat memalukan dan mencoreng institusi Polri, karena terkesan lebih sibuk mencari-cari kesalahan masyarakat kecil hingga berujung kriminalisasi. Kondisi tersebut membuat kepercayaan publik terhadap Polri semakin menurun.

Contoh kasus mencolok terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang melibatkan PT Mulia Agro Permai (PT MAP). Hingga kini proses kriminalisasi terhadap masyarakat terus bergulir.

Sudah puluhan warga ditangkap, dan disebut masih banyak calon tersangka lain yang akan dijerat atas dugaan pemalsuan surat terkait lahan yang justru berada di area yang diduga ilegal milik perusahaan tersebut.

BACA JUGA  Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Jelang Kejurnas Pirelli Motoprix Aspira 2025

Dalam waktu dekat kabarnya akan dilakukan gelar perkara. Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan penyidik, termasuk surat-surat kepemilikan tanah milik masyarakat yang kini disita untuk kepentingan uji forensik.

Ironisnya, dugaan pelanggaran besar yang dilakukan PT MAP justru tidak terdengar diusut secara serius. Padahal jika aparat penegak hukum benar-benar netral, objektif, dan tidak berpihak kepada perusahaan, maka pimpinan PT MAP pun semestinya diperiksa dan diproses hukum.

Data menunjukkan PT MAP hanya memiliki izin seluas 7.475,24 hektare, namun fakta di lapangan diduga puluhan ribu hektare telah digarap di luar izin tersebut, demikian.

Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis Asal Kota Sampit)

BACA JUGA  Opini: Mafia Tanah Identik Gunakan Jasa Oknum Pembuat Surat Palsu

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini