JAKARTA  ||  Journalistpolice.com – Gerak cepat Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit, mengeksekusi visi Presiden Prabowo Subianto, mendapat apresiasi dari Perkumpulan Praktisi Hukum Dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli).
Langkah Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit dalam membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri (TTRP), dinilai sebagai perwujudan dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan polri semakin baik.
“Petisi Ahli menilai pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri yang dipimpin oleh Komjen Chryshnanda adalah sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas Kapolri dalam menyerap aspirasi masyarakat bahwa Polri tidak antikritik dan siap selalu berbenah,” kata Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 yang ditandatangani pada 17 September 2025.
Tim yang beranggotakan total 52 perwira tinggi dan perwira menengah Polri ini diharapkan dapat membenahi institusi secara keseluruhan, mulai dari jajaran personel Polsek Sampe ke tingkat Mabes Polri.
Pitra yakin langkah ini akan membantu menghapus semua keraguan dari masyarakat tentang kesiapan Polri untuk berbenah sebagai bentuk responsibilitas dan akuntabilitas.
“Kapolri juga sudah membentuk Presisi Polri sebagai program transformasi yang merupakan singkatan dari PREdiktif, RESPONSIbilitas, dan TRANSPARANSI Berkeadilan untuk menjalankan tugas dan amanat Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” demikian pungkasnya. (Red)
Sumber: Dikutif dan dilansir dari media jpnn.com.