spot_img
BerandaDAERAHDP3A Kabupaten Sukabumi "Miskin Anggaran" ?!?

DP3A Kabupaten Sukabumi “Miskin Anggaran” ?!?

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SUKABUMI ll Journalistpolice.com – Suatu hal yang memprihatinkan di Era Globalisasi sekarang ini, di lingkungan Pemerintahan Kab.Sukabumi, masih ada satu Dinas yang “miskin anggaran”. Kondisi semacam itu hingga kini sering terjadi dan dialami oleh seluruh karyawan  di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab.Sukabumi.

DP3A  Kab.Sukabumi keberadaannya memang sangat berbeda dengan dinas atau instansi lainnya seperti dengan Dinas Sosial atau Badan Penanggulangan Bencana Alam. Sayangnya untuk mencapai tugas dan kinerja para penyelenggara negara di Dinas P3A ini belum bisa maksimal karena anggarannya juga tidak maksimal.

“Seringkali kami merogoh kocek sendiri atau patungan dalam menjalankan tugas yang sangat emergensi, meskipun ada sisa pos anggaran di bidang lain atau untuk perbaikan bangunan kantor yang atapnya roboh saja beberapa waktu lalu, kami terpaksa patungan.” Ungkap salah seorang staf Dinas P3A yang tidak bersedia disebut namanya.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Hadiri Sertijab Danrem 102 Panju Panjung

Beberapa staf lainnya juga mengungkapkan, kalau pihak Dinas ini setiap tahunnya,  sering mengajukan anggaran dalam Musrenbang yang sesuai dengan Kebutuhan dan kepentingan tugas DP3A. Misalnya untuk tahun anggaran 2024 yang lalu, pihaknya mengajukan anggaran sebesar 12 Miliar lebih, mungkin karena DP3A ini bukan salah satu instansi penghasil devisa atau pendapatan daerah, atau salah satu instansi yang bergerak dalam kontruksi dan infrastruktur.

Pihaknya pernah mengajukan anggaran sebesar 12 Miliar lebih, ternyata anggaran tersebut oleh pihak DPRD Kab.Sukabumi diketuk palunya hanya 9 Miliar lebih untuk satu tahun, sudah termasuk untuk  gaji pegawai sekitar 6 Miliar. Jadi sisa 3 miliar, nge- gantung jelas tidak akan cukup. Jelasnya mengakhiri pembicaraan. (AMH ).

BACA JUGA  Kelompok Masyarakat Pemerjuang Hak Tanah Egendom Ferponding Butuh Kepastian Hukum

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini