SAMPIT ||  Journalistpolice.com – Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Polres Kotim) diduga kuat memaksakan kasus untuk mengkriminalisasi 5 kelompok warga Desa Penyang selaku pemilik lahan.
Atas pengaduan pihak perusahaan PT Mulia Agro Permai (PT. MAP) KLK Group yang menggusur dan menguasai dan merampas lahan/kebun masyarkat tanpa ada ganti rugi kepada yang berhak.
Untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU) dan berada di dalam Kawasan Hutan secara Ilegal seluas 1.470 Hektar yang saat ini sudah disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Diatas lahan tersebut sebelumnya telah dipasang Satgas PKH plang penyitaan. Ironisnya saat ini Plang tersebut sudah raib yang diduga dibuang pihak PT MAP dan diamini oleh Aparat Penegak Hukum setempat yang beralibi pihaknya menyalahkan Satgas PKH salah tempat setelah dilakukan verifikasi.
Sebagaimana yang telah disampaikan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain dihadapan publik yang terekam dalam video amatir warga yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Konon kabarnya plang tersebut dipindahkan ke Hutan Lindung di KM 29 Jalan Jenderal Sudirman wilayah hukum Kab.Kotim Prov. Kalteng dengan luas 200 hektar yang sebelumnya seluas 1.470 Hektar.
Atas penyampaian Kapolres Kotim tersebut menuai tanda tanya besar dibenak publik, Dimana kinerja Satgas PKH secara tidak langsung dianggap tidak profesional menempatkan plang penyitaan yang tidak tepat atau salah.
Dengan demikian pihak PT MAP tetap bersikukuh bahwa lahan tersebut tetap sah diakui milik mereka secara legal. Dan berani melakukan aktivitas pemanenan yang dikawal Pihak Polres Kotim dan Brimob dengan menenteng senjata laras panjang untuk mempengaruhi masyarakat dilapangan.
Tidak terima hal tersebut 5 kelompok masyarakat pemilik lahan dengan dikawal Kuasa Hukumnya baru-baru ini telah melaporkan Oknum pimpinan aparat tersebut ke Divpropam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang, demikian.
Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis)